TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM LINGKUNGAN
TEMA : SUSTAINABLE DEVELOPMENT
DI BUAT OLEH :
NAMA : SUMARNI LITE
NIM : A1011151101
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI
DAN PENDIDIKAN TINGGI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2017
A.
Yang
dimaksud dengan sustainable development
Sustainable Development atau yang biasa
dikenal dengan pembangunan berkelanjutan adalah sebuah upaya pembangunan yang
meliputi aspek ekonomi, social, lingkungan bahkan budaya untuk kebutuhan masa
kini tetapi tidak mengorbankan atau mengurangi kebutuhan generasi yang masa
depan. Pada hakikatnya pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang
tidak parsial bukan hanya bersifat sementara tanpa melihat prospek kedepan.
Dengan adanya konsep sustainable development akan memberi wacana baru mengenai
pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan dan generasi yang akan
datang. Dasar konsep ini merupakan strategi pembangunan yang memberi batasan
pada laju pemanfaatan ekosistem alamiah dan sumber daya yang ada didalamnya, dengan
cara tertentu sehingga kapasitas fungsionalnya tidak rusak untuk memberikan
manfaat bagi kehidupan umat manusia. Pembangunan pada dasarnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di segala bidang. Dengan demikian pembangunan
berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan. Sering kali dalam pemanfaatan sumber daya alam tidak
memperhatikan kelestariannya bahkan cenderung dimanfaatkan dengan semena-mena
dan sebanyak-banyaknya. Sustainable Development adalah salah satu dari susunan
gagasan mengenai bagaimana manusia sebaiknya berinteraksi satu sama lain dengan
lingkungan hidup.
Sejarah
singkat pembangunan berkelanjutan
Sejarah lahirnya prinsip pembangunan
berkelanjutan ditandai dengan terbentuknya World Commmission on Environment and
Development (Komisi Dunia untuk Pembangunan dan Lingkungan) pada tahun 1984,
yang diketuai oleh Ny. Gro Harlem Brundtland, Perdana Menteri Norwegia,
selanjutnyaa komisi ini lazim pula disebut dengan Komisi Brundtland. Komisi ini
bertugas untuk menganalisis dan member saran bagi proses pembangunan
berkelanjutan, yang laporannya terangkum dalam buku “Our Common
Future”. Komisi ini terdiri dari 9 orang mewakili negara maju dan 14
orang mewakili negara berkembang. Salah satu anggotanya adalah Emil Salim dari
Indonesia, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kependudukan dan
Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 3 sampai 14 Juni 1992,
PBB melakukan konferensi tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations
Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil
atau yang lebih popular dengan Konferensi Tingki Tinggi Bumi di Rio (KTT Rio).
Salah satu isu yang sangat penting yang menjadi dasar pembicaraan di KTT Rio
adalah prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). DIstilah
pembangunan berkelanjutan kini telah menjadi konsep yang bersifat subtle
infiltration, mulai dari perjanjian-perjanjian internasional, dalam
implementasi nasional dan peraturan perundang-undangan.
Definisi Sustainable Development
1. Brundtland
Commission: Sustainable development adalah pembangunan yang mampu memenuhi
kebutuhan saat ini tanpa menngabaikan atau membahayakan kemampuan generasi yang
akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Definisi
Brundtland dapat dibagi menjadi 4 point yaitu :
1. material
dan kebutuhan lain bagi peningkatan kualitas kehidupan manusia yang lebih baik
harus dipenuhi dapat dipenuhi oleh generasi masa kini
2. kebutuahan
tersebut harus mampu terpenuhi selayak mungkin
3. dengan
tetap memperhatikan keterbatsan ekosistem
4. meyakinkan
bahwa genarsi masa depan dapat memenuhi kebeutuhan mereka.
2. Laporan
dar KTT dunia 2005: pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama
(ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
3. Dalam
Stockholm United Nation Conference on Human Enviromental pada tahun 1972 atau
dikenal sebagai Deklarasi Stockholm pembangunan berkelanjutan adalah sebagai
berikut : segala sumber daya alam di bumi, termasuk udara, air, tanah, flora
dan fauna terutama contoh yang mewakili bagian ekosistem alam, harus dijaga
supaya aman untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui
perencanaan atau manajemen yang sesuai dan hati-hati.
4. Dalam World
Commission On Enviromental Development (WCED) pada tahun 1987
pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang berusaha memenuhi
kebutuhan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhannya.
5. Menurut
Budiharjo dan Sudjarto pengertian pembangunan berkelanjutan adalah : kota yang
dalam perkembangannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya masa kini, mampu
berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan
vitalitas sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanannya tanpa mengabaikan
atau mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
Dari beberapa pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa sustainable development atau yang dikenal dengan pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang tidak hanya bersifat sementara maupun
sebagian tetapi pembangunan yang bersifat terus-menerus yang memperhatikan
aspek-aspek social, ekonomi, lingkungan dan budaya, dalam upaya pemenuhan
kebuthan masa kini tanpa mengurangi atau menghilangkan kebutuhan yang akan
datang.
B.
Analisis
sustainable development
Seperti yang telah diuraikan diatas
bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan pembangunan
yang memperhatikan aspek-aspek ekonomi, social, lingkungan dan budaya dalam
upaya pemenuhan kebutuhan masa kini tanpa mengurangi atau mengabaikan
kepentingan dimasa depan. Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
perlu memanfaatkan sumber daya secara bijak dan cermat hal ini bukan hanya
untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga untuk
kesejahteraan masyarakat generasi mendatang. Dengan kata lain pembangunan
berkelanjutan mengandung arti, lingkungan dapat mendukung pembangungan dengan
terus menerus karena tidak habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan,
modal itu dapat berupa seperti ilmu dan teknologi, pabrik, sumber daya alam dan
lain-lainnya. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya seputar isu lingkungan saja
namun mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial,
pembangunan lingkungan. Dokumen-dokumen
PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga
hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan berkelanjutan.
Konsep
pembangunan berkelanjutan sudah dituangkan dalam Kepres No,13 tahun 1989
tentang rencana pembangunan lima tahun (repelita) dan TAP MPR No.II/MPR/1993
tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Meliputi aspek ekonomi, pembangutan
berkelanjutan erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi hal ini menyangkut
tingkat kesejahteraan masyarakat bagaimana upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup
tanpa merusak lingkungan alam sekitar dengan memperhatikan pembangunan yang
berwawasan lingkungan. Memastikan adanya efisiensi dalam penggunaan sumberdaya
alam.
Aspek sosial, yang dimaksud adalah pembangunan
yang meliputi interaksi antara manusia denagan lingkungannya. Hal yang
merupakan perhatian utama dalam aspek sosial adalah stabilitas penduduk,
pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta keseimbangan dari biaya dan keuntungan
dari pembangunan dari semua aspek kehidupan agar tidak terjadi ketidak stabilan
antara pembangungan dengan ketersediaan sumberdaya.
Aspek lingkungan, aspek lingkungan
diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan karena aspek ini berkaitan
langsung dengan faktor-faktor yang ada. Yang termasuk dalam aspek lingkungan
antara lain meliputi meminimalkan kerusakan lingkungan dari berbagai aspek,
meningkatkan tanggung jawab dan keperdulian terhadap sumber daya alam dan
lingkungan, melindungi alam atau melakikan pelestarian terhadap sumber daya
yang hamper punah, serta menciptakan inovasi untuk sumber daya yang dapat
diperbaharui.
Sasaran pembangunan berkelanjutan
Sutamihadja
(2004) mengungkapkan sasaran pembangunan berkelanjutan mencakup pada upaya
untuk mewujudkan terjadinya:
1. Pemerataan
manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi (intergeneration equity) yang
berarti bahwa pemanfaatan sumberdaya alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu
memperhatikan batas-batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem
lingkungan serta diarahkan pada sumber daya alam yang replaceable dan
menekankan serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang unreplaceable.
2. Pengamanan
(safe guarding) terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang
ada dan pencegahan terjadi gangguan ekosistem dalam rangka menjamin kualitas
kehidupan yang tetap baik bagi generasi yang akan datang.
3. Pemanfaatan
dan pengelolaan sumber daya alam semata untuk kepentingan mengejar pertumbuhan
ekonomi demi kepentingan pemerataanpemanfaatan sumber daya alam yang
berkelanjutan antar genarasi.
4. Mempertahankan
kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan baik masa kini maupun masa yang akan
datang (inter temporal).
5. Mempertahankan
manfaat pembangunan ataupun pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang
mempunyai dampak manfaat jangka panjang ataupun lestari antar generasi.
6. Menjaga
mutu maupun kualitas kehidupan manusia antar generasi sesuai dengan habitatnya.
Pentingnya Pembangunan
Berkelanjutan
Pemerintah sekarang sedang
gencar-gencarnya mengembangkan sustainable development goal (tujuan pembangunan
berkelanjutan) tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Negara- Negara
berkembang lainnya untuk meneruskan upaya pengentasan kemiskinan, serta menambahkan
tantangan guna memastikan pemerataan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan
hidup, khususnya sasaran utama untuk meminimalisasi bahaya perubahan iklim yang
disebabkan manusia.
Seperti yang tertuang dalam UUD 1945
Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia.
Karena
itu Negara, pemerintah dan pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan agar lingkungan dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi masyarakat serta makhluk hidup lainnya.
Terdapat sejumlah alasan penting untuk
menetapkan tujuan. Pertama, tujuan penting untuk mobilisasi sosial. Dunia ini
perlu diarahkan menuju satu arah untuk memberantas kemiskinan atau membantu
pencapaian pembangunan berkelanjutan, namun akan sangat sulit dilakukan dalam
situasi dunia yang rumit, berbeda, terpisah, ramai, padat, mudah dialihkan, dan
seringkali membuat kewalahan agar dapat menunjang upaya konsisten untuk
mencapai tujuan bersama. Mengadopsi tujuan global akan membantu individu,
lembaga, dan pemerintah di seluruh dunia untuk menyepakati arah tersebut – pada
intinya, berfokus pada hal-hal yang betul-betul bermanfaat bagi masa depan
kita.
Kedua, dengan adanya tujuan yang
menciptakan tekanan sejawat setiap langkah yang diambil pemimpin politik untuk
mengentaskan kemiskinan akan senantiasa dipertanyakan, diingat dan dihargai
dalam lingkup pemerintahan maupun dalam masyarakat karna dipandang memberikan
manfaat yang sangat besar dalam peran serta mensejahtarakan penduduk negaranya.
Ketiga, memacu jaringan keahlian,
pengetahuan, dan praktik – menuju tindakan untuk mengatasi kesulitan
pembangunan berkelanjutan. Ketika tujuan-tujuan yang kokoh sudah ditetapkan,
maka akan memudahkan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan praktik akan
bangkit bersama untuk merekomendasikan jalur yang praktis untuk mencapai hasil.
Keempat, memfasilitasi dan mengerakan
serta memudahkan pemerintah, pemimpin masyarakat, politisi, kementerian,
komunitas ilmiah, lembaga swadaya masyarakat yang terkemuka, kelompok agama,
lembaga internasional, lembaga donor, dan yayasan semuanya akan terdorong untuk
bergabung ke dalam tujuan bersama. Proses multi-stakeholder ini
sangat penting untuk mengatasi tantanga-tantangan kompleks dalam pembangunan
berkelanjutan dan upaya melawan kemiskinan, kelaparan, dan penyakit.
C.
Kesimpulan
Sustainable Development
merupakan sebuah pembangunan yang ditekankan tidak hanya pada aspek ekonomi,
sosial tetapi juga pada lingkungan dan budaya untuk kepentingan yang akan
datang. Setiap pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan dan
mempertimbangkan keadaan lingkungan dan sumber daya alam sekitar agar generasi
yang akan datang dapat menikmatinya juga. Oleh karena itu konsep pembangunan
berkelanjutan sangat diperlukan mengingat ketersedian sumber daya yang sangat
terbatas dengan pengelolaan sumber daya secara bijaksana dan berkesinambungan diharapkan
mampu memenuhi dan mencukupi kebutuhan dimasa mendatang. Selain pemerintah,
masyarakat juga diharapkan ikut berperan serta dalam upaya pelestarian
lingkungan agar terciptanya lingkungan yang terpadu yang menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Dampak yang timbul dari adanya
pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1. Ketersediaan
sumber daya yang ada mencukupi
2. Tidak
adanya eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam
3. Adanya
pembangunan yang berwawasan lingkungan, mempertimbangkan standarisasi
lingkungan.
4. Terpeliharanya
ekologi yang baik
5. Lingkungan
sosial budaya dan ekonomi menjadi seimbang dan sebagainya.
6. Terciptanya
masyarakat yang sejahtera.
D.
Saran
Mengingat ketersediaan sumber daya alam
yang sekarang ini semakin terbatas berbanding terbalik dengan pertumbuhan
penduduk yang semakin hari semakin bertambah pemerintah maupun instansi lain
yang melakukan dan mendirikan bangunan-bangunan yang dalam skala besar diminta
untuk memperhatikan lingkungan demi kebutuhan dimasa mendatang dengan kata lain
pembangunan harus yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian maka ekologi serta
ekosistem yang ada tidak akan tetap terjaga.
Daftar Pustaka
