Selasa, 01 Agustus 2017

Hukum Lingkungan "Sustainable Development"


                     TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM LINGKUNGAN
TEMA : SUSTAINABLE DEVELOPMENT


DI BUAT OLEH :
NAMA : SUMARNI LITE
NIM : A1011151101




KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI
DAN PENDIDIKAN TINGGI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2017

A.    Yang dimaksud dengan sustainable development
       Sustainable Development atau yang biasa dikenal dengan pembangunan berkelanjutan adalah sebuah upaya pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, social, lingkungan bahkan budaya untuk kebutuhan masa kini tetapi tidak mengorbankan atau mengurangi kebutuhan generasi yang masa depan. Pada hakikatnya pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial bukan hanya bersifat sementara tanpa melihat prospek kedepan. Dengan adanya konsep sustainable development akan memberi wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan dan generasi yang akan datang. Dasar konsep ini merupakan strategi pembangunan yang memberi batasan pada laju pemanfaatan ekosistem alamiah dan sumber daya yang ada didalamnya, dengan cara tertentu sehingga kapasitas fungsionalnya tidak rusak untuk memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia. Pembangunan pada dasarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang. Dengan demikian pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan. Sering kali dalam pemanfaatan sumber daya alam tidak memperhatikan kelestariannya bahkan cenderung dimanfaatkan dengan semena-mena dan sebanyak-banyaknya. Sustainable Development adalah salah satu dari susunan gagasan mengenai bagaimana manusia sebaiknya berinteraksi satu sama lain dengan lingkungan hidup.

Sejarah singkat pembangunan berkelanjutan
       Sejarah lahirnya prinsip pembangunan berkelanjutan ditandai dengan terbentuknya World Commmission on Environment and Development (Komisi Dunia untuk Pembangunan dan Lingkungan) pada tahun 1984, yang diketuai oleh Ny. Gro Harlem Brundtland, Perdana Menteri Norwegia, selanjutnyaa komisi ini lazim pula disebut dengan Komisi Brundtland. Komisi ini bertugas untuk menganalisis dan member saran bagi proses pembangunan berkelanjutan, yang laporannya terangkum dalam buku “Our Common Future”. Komisi ini terdiri dari 9 orang mewakili negara maju dan 14 orang mewakili negara berkembang. Salah satu anggotanya adalah Emil Salim dari Indonesia, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 3 sampai 14 Juni 1992, PBB melakukan konferensi tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil atau yang lebih popular dengan Konferensi Tingki Tinggi Bumi di Rio (KTT Rio). Salah satu isu yang sangat penting yang menjadi dasar pembicaraan di KTT Rio adalah prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). DIstilah pembangunan berkelanjutan kini telah menjadi konsep yang bersifat subtle infiltration, mulai dari perjanjian-perjanjian internasional, dalam implementasi nasional dan peraturan perundang-undangan.

Definisi Sustainable Development
1.      Brundtland Commission: Sustainable development adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa menngabaikan atau membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Definisi Brundtland dapat dibagi menjadi 4 point yaitu :
1.      material dan kebutuhan lain bagi peningkatan kualitas kehidupan manusia yang lebih baik harus dipenuhi dapat dipenuhi oleh generasi masa kini
2.      kebutuahan tersebut harus mampu terpenuhi selayak mungkin
3.      dengan tetap memperhatikan keterbatsan ekosistem
4.      meyakinkan bahwa genarsi masa depan dapat memenuhi kebeutuhan mereka.

2.      Laporan dar KTT dunia 2005: pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
3.      Dalam Stockholm United Nation Conference on Human Enviromental pada tahun 1972 atau dikenal sebagai Deklarasi Stockholm pembangunan berkelanjutan adalah sebagai berikut : segala sumber daya alam di bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna terutama contoh yang mewakili bagian ekosistem alam, harus dijaga supaya aman untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan atau manajemen yang sesuai dan hati-hati.
4.      Dalam World Commission On Enviromental Development (WCED) pada tahun 1987 pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
5.      Menurut Budiharjo dan Sudjarto pengertian pembangunan berkelanjutan adalah : kota yang dalam perkembangannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan vitalitas sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanannya tanpa mengabaikan atau mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
       Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sustainable development atau yang dikenal dengan pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang tidak hanya bersifat sementara maupun sebagian tetapi pembangunan yang bersifat terus-menerus yang memperhatikan aspek-aspek social, ekonomi, lingkungan dan budaya, dalam upaya pemenuhan kebuthan masa kini tanpa mengurangi atau menghilangkan kebutuhan yang akan datang.

B.     Analisis sustainable development
       Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan pembangunan yang memperhatikan aspek-aspek ekonomi, social, lingkungan dan budaya dalam upaya pemenuhan kebutuhan masa kini tanpa mengurangi atau mengabaikan kepentingan dimasa depan. Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan hidup perlu memanfaatkan sumber daya secara bijak dan cermat hal ini bukan hanya untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat generasi mendatang. Dengan kata lain pembangunan berkelanjutan mengandung arti, lingkungan dapat mendukung pembangungan dengan terus menerus karena tidak habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan, modal itu dapat berupa seperti ilmu dan teknologi, pabrik, sumber daya alam dan lain-lainnya. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya seputar isu lingkungan saja namun mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Konsep pembangunan berkelanjutan sudah dituangkan dalam Kepres No,13 tahun 1989 tentang rencana pembangunan lima tahun (repelita) dan TAP MPR No.II/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

       Meliputi aspek ekonomi, pembangutan berkelanjutan erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi hal ini menyangkut tingkat kesejahteraan masyarakat bagaimana upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa merusak lingkungan alam sekitar dengan memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Memastikan adanya efisiensi dalam penggunaan sumberdaya alam.

       Aspek sosial, yang dimaksud adalah pembangunan yang meliputi interaksi antara manusia denagan lingkungannya. Hal yang merupakan perhatian utama dalam aspek sosial adalah stabilitas penduduk, pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta keseimbangan dari biaya dan keuntungan dari pembangunan dari semua aspek kehidupan agar tidak terjadi ketidak stabilan antara pembangungan dengan ketersediaan sumberdaya.

      Aspek lingkungan, aspek lingkungan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan karena aspek ini berkaitan langsung dengan faktor-faktor yang ada. Yang termasuk dalam aspek lingkungan antara lain meliputi meminimalkan kerusakan lingkungan dari berbagai aspek, meningkatkan tanggung jawab dan keperdulian terhadap sumber daya alam dan lingkungan, melindungi alam atau melakikan pelestarian terhadap sumber daya yang hamper punah, serta menciptakan inovasi untuk sumber daya yang dapat diperbaharui.

Sasaran pembangunan berkelanjutan
Sutamihadja (2004) mengungkapkan sasaran pembangunan berkelanjutan mencakup pada upaya untuk mewujudkan terjadinya:
1.      Pemerataan manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi (intergeneration equity) yang berarti bahwa pemanfaatan sumberdaya alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu memperhatikan batas-batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem lingkungan serta diarahkan pada sumber daya alam yang replaceable dan menekankan serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang unreplaceable.
2.      Pengamanan (safe guarding) terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada dan pencegahan terjadi gangguan ekosistem dalam rangka menjamin kualitas kehidupan yang tetap baik bagi generasi yang akan datang.
3.      Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam semata untuk kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kepentingan pemerataanpemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan antar genarasi.
4.      Mempertahankan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan baik masa kini maupun masa yang akan datang (inter temporal).
5.      Mempertahankan manfaat pembangunan ataupun pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang mempunyai dampak manfaat jangka panjang ataupun lestari antar generasi.
6.      Menjaga mutu maupun kualitas kehidupan manusia antar generasi sesuai dengan habitatnya.

Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
       Pemerintah sekarang sedang gencar-gencarnya mengembangkan sustainable development goal (tujuan pembangunan berkelanjutan) tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Negara- Negara berkembang lainnya untuk meneruskan upaya pengentasan kemiskinan, serta menambahkan tantangan guna memastikan pemerataan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya sasaran utama untuk meminimalisasi bahaya perubahan iklim yang disebabkan manusia.
       Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia.
Karena itu Negara, pemerintah dan pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makhluk hidup lainnya.
        Terdapat sejumlah alasan penting untuk menetapkan tujuan. Pertama, tujuan penting untuk mobilisasi sosial. Dunia ini perlu diarahkan menuju satu arah untuk memberantas kemiskinan atau membantu pencapaian pembangunan berkelanjutan, namun akan sangat sulit dilakukan dalam situasi dunia yang rumit, berbeda, terpisah, ramai, padat, mudah dialihkan, dan seringkali membuat kewalahan agar dapat menunjang upaya konsisten untuk mencapai tujuan bersama. Mengadopsi tujuan global akan membantu individu, lembaga, dan pemerintah di seluruh dunia untuk menyepakati arah tersebut – pada intinya, berfokus pada hal-hal yang betul-betul bermanfaat bagi masa depan kita.
       Kedua, dengan adanya tujuan yang menciptakan tekanan sejawat setiap langkah yang diambil pemimpin politik untuk mengentaskan kemiskinan akan senantiasa dipertanyakan, diingat dan dihargai dalam lingkup pemerintahan maupun dalam masyarakat karna dipandang memberikan manfaat yang sangat besar dalam peran serta mensejahtarakan penduduk negaranya.
       Ketiga, memacu jaringan keahlian, pengetahuan, dan praktik – menuju tindakan untuk mengatasi kesulitan pembangunan berkelanjutan. Ketika tujuan-tujuan yang kokoh sudah ditetapkan, maka akan memudahkan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan praktik akan bangkit bersama untuk merekomendasikan jalur yang praktis untuk mencapai hasil.
       Keempat, memfasilitasi dan mengerakan serta memudahkan pemerintah, pemimpin masyarakat, politisi, kementerian, komunitas ilmiah, lembaga swadaya masyarakat yang terkemuka, kelompok agama, lembaga internasional, lembaga donor, dan yayasan semuanya akan terdorong untuk bergabung ke dalam tujuan bersama. Proses multi-stakeholder ini sangat penting untuk mengatasi tantanga-tantangan kompleks dalam pembangunan berkelanjutan dan upaya melawan kemiskinan, kelaparan, dan penyakit.
     
C.    Kesimpulan
       Sustainable Development merupakan sebuah pembangunan yang ditekankan tidak hanya pada aspek ekonomi, sosial tetapi juga pada lingkungan dan budaya untuk kepentingan yang akan datang. Setiap pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan sumber daya alam sekitar agar generasi yang akan datang dapat menikmatinya juga. Oleh karena itu konsep pembangunan berkelanjutan sangat diperlukan mengingat ketersedian sumber daya yang sangat terbatas dengan pengelolaan sumber daya secara bijaksana dan berkesinambungan diharapkan mampu memenuhi dan mencukupi kebutuhan dimasa mendatang. Selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan ikut berperan serta dalam upaya pelestarian lingkungan agar terciptanya lingkungan yang terpadu yang menunjang pembangunan berkelanjutan.
       Dampak yang timbul dari adanya pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1.      Ketersediaan sumber daya yang ada mencukupi
2.      Tidak adanya eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam
3.      Adanya pembangunan yang berwawasan lingkungan, mempertimbangkan standarisasi lingkungan.
4.      Terpeliharanya ekologi yang baik
5.      Lingkungan sosial budaya dan ekonomi menjadi seimbang dan sebagainya.
6.      Terciptanya masyarakat yang sejahtera.


D.    Saran
       Mengingat ketersediaan sumber daya alam yang sekarang ini semakin terbatas berbanding terbalik dengan pertumbuhan penduduk yang semakin hari semakin bertambah pemerintah maupun instansi lain yang melakukan dan mendirikan bangunan-bangunan yang dalam skala besar diminta untuk memperhatikan lingkungan demi kebutuhan dimasa mendatang dengan kata lain pembangunan harus yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian maka ekologi serta ekosistem yang ada tidak akan tetap terjaga.  




Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar