Jumat, 02 September 2016

100 Definisi Hukum Menurut Para Ahli/Sarjana



100 Definisi Hukum Menurut Para Ahli/Sarjana

OLEH : Sumarni Lite
Nim : A1011151101
Fakultas Hukum Untan Pontianak


1.Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
2. Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
3. Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
5. Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
6. Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
7. Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
8. Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
9. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
10. E Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
11. Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
12. Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu
lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu
lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
13. Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
14. John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
15. Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
16. Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
17. Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
18. Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
19. Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
20. Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
21. M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
22.  Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
23. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh dilakukan oleh masyarakat.
24.  A.Ridwan Halim
Hukum adalah peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui oran g sebagai peraturan yang harus ditaati.
25.  A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
26.  Allen
hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.
27.  Bohannan
Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
28.  Bellfoid
Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
29.  Bambang Sunggono
Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
30.  Baruch Spinoza
Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
31.  Benyamin Cardozo
Hukum adalah kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum.
32.  Bodenheimer
Hukum adalah hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengann moralitas.
33.  C.S.T Kansil
Hukum adalah pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.
34. Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
35.  Durkheim
Hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan.
36.  David M.Trubruch
Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: merupakan sistem peraturan, merupakan suatu bentuk tindakan mannusia dan merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.
37.  Daliyo
Hukum adalah peraturan-peraturan tingkahlaku manusia, yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.
38.  E.M. Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa untuk menjalankan tugasnya.
39.  Edmund Mezger
Hukum adalah aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
40.  Friedmann
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.
41.  Frank
Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.
42.  Gluckman
Hukum adalah keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.
43.  Gottfried Wilhelm Leibuiz
Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.
 44.  H.I.A Hart
Hukum adalah prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
45.  Hamaker
Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
46.  Huijbers
Hukum merupakan gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik maupun privat.
47.  Hendry Summer Maine
Hukum adalah produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis.
48.  Houriou
Hukum merupakan gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkaran sosial.
49.  I Kisch
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.
50.  Jhon Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.
51.  J.C.T Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
52.  John Chipman Gray
Hukum adalah yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.
53.  J.Proudhon
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok yanng selalu ada dalam kenyataan sosial.
54.  Jeremy Bentham
Hukum sebagai utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.
55.  John Stuar Mill
Hukum sebagai tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
56.  Kantorowih
Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
57.  K.Renner
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan stuktur hukum.
58. Lily Rasjidi
Hukum adalah bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
59.  M.H Tirtaatmidjaja
Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diikuti oleh tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.
60.  Marhainis Abdul Hay
Hukum adalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.
61.  Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
62.  Mac Iver
Hukum adalah masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
63.  Max Weber
Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
64.  Marc Galanter
Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
65.  Otje Salman
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.
67.  Olivecona
Hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.
68.  Plato
Hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat.
69.  Phillip S.James
Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.
70.  Pospisil
Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
71.  P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan dan kedamaian.
72.  Piere Dubois
Hukum adalah suatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.
73.  Puchta
Hukum adalah pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
74.  Parson Sibernetika
Hukum adalah mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.
75.  Phillipe Nonet
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi dan jaksa.
76.  Rudolf Von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
77.  R.Soeroso
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
78. Radbruch
Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
79.  Robert Saidman
Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain. 
80.  Schapera
Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
81.  S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan mannusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
82.  Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
83.  Soerojo Soekamto
Hukum adlah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
84.  Sutjipto Rahardjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
85.  Suardi Tasrif
Hukum adalah k eseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
86.  Stammler   
Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.
87.  Soetandjo Wigjosoebroto
Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
88.  Soejono Dirdjosisworo
Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum.
89.  Salmond
Hukum  sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan.
90.  Saitnt Simon
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.
91.  Stampe
Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
92.  Samuel Von Pufendof
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia.
92.  Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak.
93.  Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia yang menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
94.  T.Arnold
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum.
95. Vinogradoff
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.
96. .  Wiliam Blackstone
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
97.  Wasis Spurn
Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
98.  Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
99.  W.Levensbergen
Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan.
100. Sumarni Lite (Mahasiswa Fakultas Hukum Untan 2015)
Hukum Adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pejabat/pemerintah yang berwenang yang digunakan untuk membatasi hak dan kewajiban kita (diri sendiri) guna pemenuhan hak dan kewajiban orang lain. Berlaku secara universal dan bersifat mengikat,serta berlaku sanksi bagi yang melanggar.

SUMBER :
  1. ILMU HUKUM (PROF. Dr. SATJIPTO RAHARDJO,SH)
  2. PENGANTAR HUKUM INDONESIA (UTANG RASYIDIN, S.H., M.H/DEDI SUPRIYADI, M.Ag)
  3. ILMU NEGARA DALAM MULTI PRESPEKTIF (DR. H. DEDDY ISMATULLAH, S.H., M. HUM/ASEP A. SAHID GATARA Fh, M.Si) 
  4.      INTERNET


Tidak ada komentar:

Posting Komentar